Polemik Pensiun DPR: Hanya 5 Tahun Kerja, Dibayar APBN Seumur Hidup, Bandingkan dengan Pekerja Swasta dan ASN

Isu pensiun seumur hidup anggota DPR
Sumber :
  • instagram @dpr_ri

Hanya menjabat 5 tahun, anggota DPR berhak pensiun seumur hidup dari APBN. Publik menilai aturan ini timpang dibanding sistem pensiun PNS dan pekerja swasta

17 Ditambah 8 Tuntutan Rakyat: Ultimatum ke Presiden, DPR, dan TNI dengan Tenggat Waktu Ketat, Ini Isi Lengkapnya

Viva, Banyumas - Publik kembali dibuat geram dengan isu pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hanya dengan menjabat satu periode atau lima tahun, seorang legislator sudah berhak menerima pensiun hingga akhir hayat.

Hak istimewa ini dinilai janggal karena dibiayai langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dasar hukum yang mengatur ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota.

Polres Banjarnegara Beri Himbauan Agar Saling Jaga Terkait Gempuran Aksi Demo Dimana-mana

Artinya, aturan ini telah berlaku sejak lama, namun terus menimbulkan kontroversi di masyarakat. Sistem pensiun anggota DPR kontras dengan pensiun pegawai negeri sipil (PNS) maupun pekerja swasta.

Seorang PNS harus mengabdi puluhan tahun sebelum bisa menerima pensiun, sementara pekerja swasta mengandalkan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau dana pensiun perusahaan. Di sisi lain, anggota DPR cukup lima tahun menjabat untuk menikmati hak pensiun seumur hidup.

Rumah Dijarah, Kursi DPR Dicabut, Ahmad Sahroni Justru Tolak Pulang ke Indonesia

Ketimpangan inilah yang memunculkan kritik keras. Publik menilai sistem ini mencerminkan ketidakadilan dan memperlebar jurang perlakuan antara wakil rakyat dan masyarakat biasa. Banyak pihak menilai bahwa fasilitas pensiun DPR tidak sejalan dengan prinsip empati dan keadilan sosial.

Para legislator yang digaji tinggi selama menjabat, lengkap dengan berbagai tunjangan, dianggap masih diberikan keistimewaan berlebihan setelah tidak lagi bertugas. Kritik juga mengarah pada beban APBN yang semakin berat.

Halaman Selanjutnya
img_title