RUU Perampasan Aset Belum Jelas, Demokrat Tantang Prabowo Wujudkan Janji Antikorupsi Lewat Perppu
- DPR
Partai Demokrat mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Perppu Perampasan Aset. Menurut Benny K. Harman, langkah ini mendesak karena RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas di DPR. Ia menilai mayoritas partai di parlemen pasti mendukung, tinggal menunggu keseriusan Presiden untuk bertindak.
VIVA, Banyumas – Partai Demokrat mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait RUU Perampasan Aset. Dorongan ini muncul sebagai respons atas lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR yang hingga kini belum mendapatkan kepastian.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, menegaskan bahwa penerbitan Perppu bisa menjadi bukti keseriusan Presiden Prabowo dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.
“Ya, ada urgensi. itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi, dan kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu,” ujar Benny di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Menurut Benny, apabila Prabowo benar-benar mengeluarkan Perppu Perampasan Aset, langkah tersebut hampir dipastikan akan mendapatkan dukungan penuh dari mayoritas fraksi di DPR.
Hal ini karena sebagian besar partai politik di parlemen merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintahan Prabowo.
“Apakah akan didukung oleh Dewan? Saya yakin akan didukung, karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo. Tinggal beliau mau atau tidak,” ungkapnya.
Benny menegaskan bahwa langkah menerbitkan Perppu bukan hanya soal pemenuhan janji politik Presiden, melainkan merupakan kebutuhan hukum yang mendesak.
Menurutnya, aturan ini akan memperkuat agenda pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam upaya negara menyita aset hasil tindak pidana.
“Kalau saya Presiden Prabowo, segera untuk, ya mewujudkan janjinya itu. Bukan semata-mata untuk mewujudkan janji kampanyenya, tapi itu memang kebutuhan hukum yang menjadi proritas bangsa dan negara kita saat ini,” tutup Benny.
RUU Perampasan Aset selama ini dianggap krusial dalam menutup celah hukum yang menghambat penindakan kasus korupsi.
Tanpa aturan khusus, negara kerap kesulitan mengembalikan kerugian akibat praktik korupsi karena terbentur prosedur hukum yang panjang.
Dengan adanya Perppu, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mempercepat penyitaan aset hasil kejahatan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.