Komnas HAM Desak Polisi Bebaskan Peserta Aksi dan Bedakan Perlakuan Massa Unjuk Rasa dengan Penjarah
Senin, 1 September 2025 - 22:17 WIB
Sumber :
- Antara
Komnas HAM juga menerima keluhan dari 19 keluarga yang hingga kini masih menunggu kejelasan status anggota keluarganya sejak ditahan pada Jumat (29/08) malam.
Baca Juga :
Aksi Demo Jateng di Depan Polda Ricuh, Massa Balik Serang dan Bakar Kendaraan di Kantor Gubernur
Dalam dialog dengan pihak kepolisian, Komnas HAM menyampaikan tiga rekomendasi utama:
- Mendorong Polda Metro Jaya segera membebaskan peserta aksi yang ditahan serta memberikan informasi yang jelas kepada pihak keluarga.
- Mendorong profesionalisme dan akuntabilitas Polri dengan membedakan perlakuan terhadap pengunjuk rasa damai dengan pihak yang melakukan penjarahan.
- Menjamin akses bantuan hukum bagi setiap orang yang ditangkap dan ditahan.
Anis Hidayah menegaskan bahwa Komnas HAM akan terus memantau proses hukum yang berjalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar hak-hak warga negara tetap dihormati dalam penanganan aksi unjuk rasa.
Dengan desakan ini, Komnas HAM berharap penanganan aksi demonstrasi dapat dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.