Komnas HAM Desak Polisi Bebaskan Peserta Aksi dan Bedakan Perlakuan Massa Unjuk Rasa dengan Penjarah

Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah
Sumber :
  • Antara

Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya segera membebaskan peserta aksi unjuk rasa dan menekankan perlunya membedakan perlakuan antara massa aksi damai dengan penjarah.

Penangkapan 12 Tersangka Aksi Demo Ricuh di DPRD Cilacap, 8 Diantaranya Masih Anak Bawah Umur

VIVA, Banyumas – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan peserta aksi unjuk rasa yang ditahan.

Komnas HAM menekankan pentingnya membedakan perlakuan antara massa aksi dengan pihak yang melakukan penjarahan.

Kerusakan Akibat Demo di Banyumas Capai Rp821 Juta, Pemkab Gunakan Anggaran Darurat untuk Pemulihan Cepat

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, usai melakukan pemantauan penanganan aksi demonstrasi pada 29–31 Agustus 2025 di Mapolda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025).

“Komnas HAM melakukan peninjauan lapangan ke Polda Metro Jaya terkait demonstrasi tanggal 29–31 Agustus 2025 pada Senin (1/9). Tim Komnas HAM yang dipimpin oleh saya bertemu dengan Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajaran,” tutur Anis Hidayah dikutip dari tvOneNews.

Unjuk Rasa di DPRD Temanggung Berujung Ricuh, Puluhan Demonstran Tumbang Akibat Gas Air Mata dan Sesak Napas

Dalam pertemuan tersebut, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa sebanyak 1.683 orang telah ditangkap dan ditahan terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25, 28, 30, dan 31 Agustus.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat dinamis dan hanya mencakup tahanan di tingkat Polda, belum termasuk dari polres jajaran.

Komnas HAM juga menerima keluhan dari 19 keluarga yang hingga kini masih menunggu kejelasan status anggota keluarganya sejak ditahan pada Jumat (29/08) malam.

Dalam dialog dengan pihak kepolisian, Komnas HAM menyampaikan tiga rekomendasi utama:

  1. Mendorong Polda Metro Jaya segera membebaskan peserta aksi yang ditahan serta memberikan informasi yang jelas kepada pihak keluarga.
  2. Mendorong profesionalisme dan akuntabilitas Polri dengan membedakan perlakuan terhadap pengunjuk rasa damai dengan pihak yang melakukan penjarahan.
  3. Menjamin akses bantuan hukum bagi setiap orang yang ditangkap dan ditahan.

Anis Hidayah menegaskan bahwa Komnas HAM akan terus memantau proses hukum yang berjalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar hak-hak warga negara tetap dihormati dalam penanganan aksi unjuk rasa.

Dengan desakan ini, Komnas HAM berharap penanganan aksi demonstrasi dapat dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.