Unjuk Rasa Jilid II Mengguncang Pati 25 Agustus 2025, Mendagri Tito Beri Peringatan Tegas
- instagram @titokarnavian
Viva, Banyumas - Rencana aksi unjuk rasa jilid II yang dijadwalkan pada 25 Agustus 2025 menjadi sorotan publik, menyusul kebijakan Bupati Pati, Sudewo, menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat masyarakat merupakan hak demokratis, namun harus dilakukan secara damai dan tidak anarkis.
“Menyampaikan pendapat boleh saja, tapi jangan sampai aksi itu menimbulkan kerusuhan,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Tito juga memberikan pesan khusus kepada Bupati Pati, Sudewo. Menurutnya, komunikasi dengan masyarakat perlu dilakukan secara santun, agar tidak menambah ketegangan di tengah situasi politik yang memanas.
“Silakan Bupati berkomunikasi, tapi lakukan dengan cara yang lebih bijak,” tambahnya. Meski desakan massa agar Sudewo lengser terus bergema, Tito menekankan bahwa pemerintahan daerah tidak boleh berhenti.
Ia mengingatkan bahwa pemakzulan bupati memiliki mekanisme hukum yang jelas, yaitu melalui DPRD dan Mahkamah Agung (MA). Jika DPRD sepakat dan memenuhi kuorum, keputusan akhir tetap berada di tangan MA sebagai pihak yang berwenang.
Kebijakan kenaikan PBB sendiri dinilai sebagai pemicu utama gelombang protes. Warga menilai lonjakan hingga 250 persen memberatkan, terlebih bagi kelompok masyarakat kecil yang mengandalkan penghasilan harian.