Penyidikan Kasus Kuota Haji 2024: Jejak Uang Harom yang Dicari KPK
- instagram @official.kpk
Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana bernilai sangat besar, dengan kerugian negara yang diperkirakan menembus lebih dari Rp 1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan semua pihak yang terlibat atau mendapatkan keuntungan dari praktik ilegal ini dapat dimintai pertanggungjawaban.
KPK telah mengantongi sejumlah alat bukti awal dan kini fokus menelusuri aliran dana yang disebut-sebut mengalir ke berbagai pihak. Menurut Budi, perhitungan awal kerugian negara berasal dari hitungan internal KPK yang juga telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meskipun demikian, ia menekankan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara, dan perhitungan rinci akan dilakukan oleh BPK.
“Semua pihak yang terindikasi terkait akan ditelusuri dan diproses sesuai hukum,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada 11 Agustus 2025.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan dan penyelenggaraan kuota haji 2024. Praktik tersebut diduga melibatkan manipulasi jumlah kuota, penempatan prioritas yang tidak sesuai aturan, serta potensi jual beli kuota yang menguntungkan pihak tertentu.
Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap pola korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya di bidang penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya bersih dari praktik kecurangan.