Penyidikan Kasus Kuota Haji 2024: Jejak Uang Harom yang Dicari KPK
- instagram @official.kpk
KPK berkomitmen menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji demi melindungi kepentingan jamaah dan keuangan negara.
Proses penyidikan saat ini masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, KPK memastikan bahwa setiap perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada publik. Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji.
Selain itu, publik diharapkan turut mengawasi agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.
Dengan kerja sama antara KPK, BPK, dan pihak terkait lainnya, diharapkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dapat terungkap secara tuntas, sehingga semua pihak yang terbukti bersalah dapat dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku.