Ayah di Demak Siksa Anak demi Pancing Istri Pulang, Videonya Bikin Ngeri

Pelaku kekerasan terhadap anak saat diamankan polisi
Sumber :
  • instagram @polresdemak_

Viva, Banyumas - Aksi kekerasan dalam rumah tangga kembali mencoreng dunia parenting di Indonesia. Seorang ayah berinisial EN (31), warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Pria di Purworejo Ditangkap Usai Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur Modus Pura Pura Pijit

Tragisnya, aksi keji ini tidak hanya dilakukan dengan sengaja, tetapi juga direkam oleh pelaku dan dikirim kepada istrinya sebagai bentuk tekanan agar segera pulang ke rumah. Peristiwa ini sontak menggemparkan publik setelah pihak kepolisian mengungkap kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (6/8/2025).

Kronologi Penyiksaan yang Mengerikan Menurut Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, penganiayaan terhadap anak ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025. Dalam kondisi rumah yang kosong tanpa saksi lain, pelaku melampiaskan kemarahannya kepada sang anak dengan cara memukul kepala, menendang tubuh, bahkan memaksa korban untuk meminum air dari kloset.

Weton Anak Istimewa! Pemilik Senin Pon Akan Mengangkat Derajat Orang Tua dan Keluarga

“Pelaku merasa frustrasi karena istrinya tidak pernah mengangkat telepon. Sebagai upaya untuk memancing sang istri pulang, ia merekam kekerasan terhadap anaknya dan mengirimkan videonya,” ungkap Hendrie dilansir dari laman Instagram Polres Demak.

Penangkapan dan Proses Hukum Polres Demak bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Dalam waktu beberapa jam, pelaku berhasil diamankan di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Selasa malam, 22 Juli 2025, pukul 21.00 WIB. Korban kini tengah dalam perawatan medis dan mendapatkan pendampingan psikologis karena mengalami trauma yang cukup berat akibat kekerasan dari orang terdekatnya.

Pertanda Keberuntungan: 2 Weton Anak Istimewa yang Diprediksi Bawa Sukses untuk Orang Tua

Sementara itu, penyidik masih mendalami keterangan istri pelaku yang menjadi sasaran ancaman tidak langsung dalam kasus ini.

Diharapkan keterangan tambahan ini dapat memperkuat berkas penyidikan yang tengah disusun oleh kepolisian. Ancaman Hukuman Berat Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan/atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
img_title