Heboh Surat MTsN 2 Brebes: Orang Tua Diminta Tak Tuntut Jika Anak Keracunan MBG, Ini Penjelasan Kemenag

Surat pernyataan MBG di MTsN 2 Brebes viral
Sumber :
  • instagram @badangizinasiona.ri

Surat MTsN 2 Brebes tentang program Makanan Bergizi Gratis viral karena melarang tuntutan bila siswa keracunan. Kemenag menegaskan surat itu inisiatif internal dan sudah dicabut

146 Santri Ponpes Al Madina Banjarnegara Diduga Keracunan Usai Santap Makanan, Begini Kronologi Lengkapnya!

Viva, Banyumas - Publik digemparkan dengan beredarnya surat pernyataan dari MTs Negeri 2 Brebes terkait program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Surat itu memuat enam poin yang dianggap kontroversial, salah satunya melarang orang tua siswa menuntut pihak sekolah apabila anak mereka mengalami keracunan atau masalah kesehatan akibat konsumsi makanan dari program MBG.

Dilansir dari laman Instagram @nowdots, Dalam surat yang menjadi viral di media sosial tersebut, orang tua juga diminta memahami risiko lain seperti gangguan pencernaan, alergi, hingga potensi kontaminasi makanan.

Di Tahun 2026, Guru dan Relawan Posyandu Akan Ikut Penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Ada pula klausul tentang kewajiban mengganti rugi jika peralatan makan yang disediakan sekolah rusak atau hilang. Klausul-klausul itu memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak warganet menilai sekolah seperti ingin lepas tanggung jawab terhadap risiko keamanan makanan yang diberikan kepada siswa.

Kritik pun menyeruak, terutama mengenai pentingnya jaminan keamanan pangan dalam program pemerintah. Menanggapi polemik tersebut, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (Korwil BGN) Brebes menegaskan pihaknya tidak akan lepas tangan apabila terjadi insiden terkait MBG.

110 Siswa SMA Wonogiri Absen Massal Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis Disorot

Menurutnya, surat itu hanya inisiatif internal madrasah, bukan arahan resmi dari BGN maupun Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag Jawa Tengah turut memberikan klarifikasi. Mereka menyatakan tidak pernah memberi instruksi kepada MTsN 2 Brebes untuk membuat surat pernyataan semacam itu. Setelah menjadi sorotan publik, Kemenag Kabupaten Brebes memerintahkan madrasah segera mencabut dokumen tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title