Desak Upah Minimum 2026 Rp8,5–Rp10,5 Juta: KSPSI Bongkar Perhitungan Ekonomi yang Jadi Dasar Tuntutan Buruh

KSPSI audiensi dengan Ketua DPR RI
Sumber :
  • tvOnenews/Syifa Aulia

Serikat pekerja meminta kenaikan Upah Minimum 2026 agar sesuai kebutuhan hidup layak. KSPSI menyebut angka Rp8,5–Rp10,5 juta adalah hasil hitungan resmi pemerintah.

Audiensi Panas di DPRD Rembang, Sopir Bus Mini Minta Keringanan Uji KIR dan Tegasnya Hukum untuk Kereta Kelinci

VIVA, Banyumas – Isu kenaikan Upah Minimum 2026 kembali menjadi sorotan usai pertemuan antara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dengan Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Jenderal KSPSI, Bibit Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum pekerja pada kisaran Rp8,5 juta hingga Rp10,5 juta.

Sinergitas! Wabup Dimas Audiensi dengan Askrindo Banyumas Raya, Bahas Asuransi

Permintaan ini, kata Bibit, bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang menegaskan penetapan upah harus mempertimbangkan formulasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Atas perhitungan pemerintah, BPS, itu sudah mengeluarkan angka bahwa pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu adalah angkanya Rp8,5 sampai dengan Rp10,5 juta. Itu untuk upah tahun 2026. Itu yang menjadi permintaan kita para buruh pekerja yang ada di Indonesia,” ujar Bibit dikutip dari tvOneNews.

MBRAHOL dan Mantan Pemain Persibara Audiensi dengan DPRD Banjarnegara, Desak Kejelasan Kepengurusan Klub

Permintaan KSPSI mencerminkan aspirasi buruh agar upah yang diterima sejalan dengan kondisi ekonomi nasional.

Dengan laju inflasi yang masih terkendali namun kebutuhan hidup kian meningkat, serikat pekerja menilai bahwa kenaikan upah merupakan langkah penting demi menjaga daya beli masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title