Kasus Bejat di Pemalang: Ayah Kandung Lecehkan Anak Hingga Hamil 6 Bulan Terungkap Usai Ibu Amati Perubahan Makan Anak

Kapolres Pemalang saat rilis Pelaku Pelecehan
Sumber :
  • Polres Pemalang

Kasus ayah kandung cabuli anak hingga hamil di Pemalang terungkap lewat kecurigaan ibu korban. Pelaku buron 2 bulan dan kini dijerat UU Perlindungan Anak

Heboh Surat MTsN 2 Brebes: Orang Tua Diminta Tak Tuntut Jika Anak Keracunan MBG, Ini Penjelasan Kemenag

Viva, Banyumas - Kasus memilukan terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Seorang ayah kandung berinisial R (41 tahun) ditangkap aparat setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan tersebut mengakibatkan korban hamil sekitar enam bulan.

Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, dalam konferensi pers pada Rabu (17/9/2025), mengungkap kronologi lengkap pengungkapan kasus ini. Menurutnya, dugaan tindak pidana pertama kali mencuat ketika ibu korban mulai memperhatikan adanya perubahan fisik dan perilaku putrinya.

Jejak Prestasi Dewinta Illinia, Anak Sri Mulyani yang Cemerlang di Ekonomi

“Ibu korban merasa ada yang janggal, seperti nafsu makan anak meningkat dan sering minum air dingin. Kecurigaan itu akhirnya terjawab setelah pemeriksaan bidan menunjukkan korban dalam kondisi hamil,” jelas Kapolres.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan bejat pelaku telah terjadi berulang kali sejak November 2024, tepatnya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah. R kemudian memanfaatkan situasi tersebut hingga akhirnya mengakibatkan korban hamil.

Modus VCS di Telegram, Pemuda Karanganyar Lecehkan Pelajar SMP Jepara

Setelah laporan resmi dibuat, Polres Pemalang langsung memburu pelaku. Namun, R sempat menghilang dan menjadi buronan selama kurang lebih dua bulan. Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil ketika pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bandung. Kapolres menegaskan, tindakan pelaku merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

R dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 serta Pasal 82 ayat 1 dan 3, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title