WNI Bawa Kecap ke Australia, Kaget Kena Denda Rp55 Juta
- pexel @cottonbro studio
Seorang WNI kena denda Rp55 juta di Sydney gara-gara membawa kecap. Aturan ketat Australia soal barang bawaan jadi pelajaran penting bagi pelancong Indonesia
Viva, Banyumas - Sebuah kisah mengejutkan datang dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang pertama kali berkunjung ke Sydney, Australia. Dikutip dari akun Instagram @ariefnaikkelas, Ia harus menerima kenyataan pahit ketika membawa kecap dalam barang bawaannya dan dikenakan denda setara Rp55 juta oleh otoritas bea cukai setempat.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi siapa pun yang hendak bepergian ke Australia. Negeri Kanguru dikenal memiliki aturan ketat terkait barang bawaan penumpang, terutama produk makanan, tanaman, dan hewan.
Aturan tersebut dibuat demi menjaga keamanan pangan dan mencegah masuknya penyakit maupun hama berbahaya ke wilayah Australia.
Awal Masalah: Formulir yang Dianggap Sepele
Dalam perjalanannya, WNI tersebut diminta untuk mengisi Incoming Passenger Card atau formulir barang bawaan. Awalnya, ia menganggap mudah proses tersebut karena hanya perlu memberi tanda centang pada beberapa kolom.
Namun, kelalaian dalam menyatakan dengan jujur apa yang dibawa justru menjadi masalah besar. Di dalam tasnya terdapat satu botol kecap yang harganya tidak seberapa di Indonesia, hanya belasan ribu rupiah.