Pelanggaran Lalu Lintas Turun 11 Persen! Operasi Keselamatan Candi 2025 Sukses Tanamkan Disiplin Berkendara
- Dok. Polda Jateng
Pelanggaran lain yang banyak ditemukan adalah penggunaan knalpot tidak standar sebanyak 5.585 kasus, serta melawan arus dengan jumlah 1.264 kasus.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran terbanyak adalah tidak mengenakan sabuk pengaman sebanyak 997 kasus, melawan arus 209 kasus, serta kendaraan dengan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) sebanyak 280 kasus.
Selain menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, operasi ini juga mencatat 611 kasus kecelakaan selama dua pekan pelaksanaannya.
Dari jumlah tersebut, korban meninggal dunia mencapai 27 orang, luka berat 21 orang, serta luka ringan sebanyak 738 orang, dengan total kerugian materiil sebesar Rp734 juta.
“Bagi pelanggaran yang terpantau secara kasat mata dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, petugas langsung melakukan penilangan dan menyita kendaraan sebagai barang bukti. Sementara bagi pelanggar yang mendapat teguran, mereka diwajibkan melengkapi perlengkapan berkendara dan surat-surat kendaraan sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” jelas Kombes Pol Sonny Irawan.
Sebagai bagian dari upaya preventif, Ditlantas Polda Jateng juga mengadakan berbagai kegiatan edukatif seperti coaching clinic dan safety riding di sekolah, pesantren, serta berbagai instansi.
Selain itu, Satgas OKC 2025 juga melakukan ramp check kendaraan di terminal dan memberikan penyuluhan kepada pengemudi transportasi umum dan online.