Skandal BBM! Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Ubah Pertalite Jadi Pertamax, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
Sumber :
  • Dok. Kejagung

VIVA, BanyumasKejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, bersama enam lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Topik Khusus Akhir Pekan: Liga Korupsi Indonesia, Prabowo Bisa Apa?

Kasus ini mengungkap praktik manipulasi dalam pengadaan bahan bakar minyak yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Melansir dari laman tvonenews.com, dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa, 25 Februari 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli bahan bakar jenis Pertalite (RON 90) dengan harga Pertamax (RON 92).

Ditengah Skandal Pertamina! Kortastipidkor Polri Selidiki Dugaan Korupsi di PLN

Setelah pembelian, Pertalite tersebut diolah melalui proses blending di storage atau depo untuk meningkatkan oktannya menjadi RON 92, kemudian dijual sebagai Pertamax.

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan," ujar Harli Siregar.

Bongkar Kasus Pertamax Oplosan! Kejagung Minta Publik Tak Beralih dari Pertamina, Ini Alasannya

Selain Riva Siahaan, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu:

- Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Halaman Selanjutnya
img_title