Niat Jual Motor Curian di Facebook, Pria Cilacap Justru Diringkus Polisi dengan Bukti CCTV dan Pakaian Kerja!
- Dok. Humas Polresta Cilacap
VIVA, Banyumas – Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan kantor BMT NU, Jalan MT Haryono, Cilacap Tengah.
Kasus ini terungkap setelah pelaku nekat menjual motor hasil curiannya melalui media sosial Facebook.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, R.P. (19), yang kehilangan sepeda motor Honda CB miliknya pada Kamis (6/2/2025) sore.
Korban yang saat itu memarkir motor di depan BMT NU baru menyadari kendaraannya telah hilang saat hendak pulang dari tempat kerja.
"Korban awalnya memarkir motor di depan BMT NU, namun saat selesai bekerja dan hendak pulang, motor sudah tidak ada," ujar Ipda Galih kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Setelah menerima laporan, kepolisian segera melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat tim Reskrim, petunjuk baru muncul saat ditemukan unggahan di Facebook yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama.
Dari sinilah polisi mulai menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka, I.S. (20), yang diketahui merupakan warga Jalan Lingkar Timur, Kesugihan, Cilacap.
"Pelaku menggunakan modus mendorong motor saat jam istirahat kerja dan menyalakannya dengan kunci palsu," ungkap Ipda Galih.
Saat dilakukan penangkapan di kediamannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor hasil curian, pakaian kerja yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Bukti-bukti ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan I.S. dalam kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.