Wagub Jateng Usul Pindahkan Lokasi Peternakan Babi dari Jepara, Usai Fatwa Haram MUI Jateng di Keluarkan

Wagub Jateng sarankan relokasi peternakan babi Jepara
Sumber :
  • Pemprov Jateng

Viva, Banyumas - Rencana pembangunan peternakan babi modern oleh PT Charoen Pokphand Indonesia di Kabupaten Jepara menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah yang telah mengeluarkan fatwa haram.

MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Peternakan Babi di Jepara Dengan Nilai Investasi Rp1,5 Triliun, Ini Alasannya

Menanggapi polemik ini, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengusulkan agar lokasi peternakan tersebut dipindahkan dari Jepara. Usulan relokasi ini dimaksudkan untuk meredam konflik di tengah masyarakat yang mayoritas beragama Islam. 

Usulan Relokasi Demi Kondusivitas

Tewaskan Pekerja, Tambang Batu di Jepara Diselidiki dan Ditutup Polisi

Taj Yasin menyampaikan bahwa meskipun investasi peternakan babi bernilai besar, mencapai puluhan triliun rupiah, yang lebih penting adalah menjaga kondusivitas lingkungan.

“Kalau saran kami, nanti bisa dibicarakan lagi. Kita cari tempat lain kalau masih memungkinkan,” ujarnya usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).

Beruntun! Truk Tabrak 3 Kendaraan Lain di Pakisaji Jepara, Ada Korban Alami Luka-Luka

Ia menegaskan bahwa Pemprov Jawa Tengah tetap menghargai kajian dan keputusan MUI, Nahdlatul Ulama (NU), serta berbagai lembaga dan komunitas yang telah mempelajari dampak sosial pembangunan peternakan tersebut.

Fatwa MUI dan Penolakan Warga MUI Jawa Tengah telah menetapkan fatwa haram terhadap pendirian peternakan babi di Jepara melalui Keputusan Fatwa Nomor Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025.

Fatwa ini berlaku bagi seluruh wilayah Jawa Tengah dan melarang segala bentuk keterlibatan, mulai dari kepemilikan, pekerjaan, hingga dukungan terhadap usaha peternakan babi. Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, menjelaskan bahwa fatwa dikeluarkan setelah menerima banyak laporan warga yang keberatan.

Pertimbangannya bersumber dari ayat Al-Qur’an, hadis Nabi, dan pendapat ulama, yang menyatakan bahwa segala sesuatu terkait babi hukumnya haram bagi umat Islam.

Meski memberikan saran relokasi, Taj Yasin menegaskan bahwa kewenangan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Kabupaten Jepara. Pemprov Jateng memilih bersikap fasilitatif dan membuka ruang diskusi antara investor, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik.

Polemik ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan investasi besar dan ketenangan sosial masyarakat. Wagub Jateng berharap solusi relokasi bisa menguntungkan semua pihak tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan