Kisah Gelap Kades Demak: Dari Cinta Terlarang ke Pemerasan Berujung Penjara
- instagram @polresdemak_
Viva, Banyumas - Seorang kepala desa di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, berinisial MY (34), harus berurusan dengan hukum setelah terungkap skandal perselingkuhan dan pemerasan. Ia digerebek bersama LK (31), istri dari PR (41), di sebuah kamar kos pada 22 Juli 2025. Penggerebekan ini dilakukan setelah PR mencurigai gerak-gerik istrinya.
Kecurigaan tersebut terbukti ketika ia melacak keberadaan sepeda motor istrinya melalui GPS yang dipasang diam-diam di dashboard. Motor tersebut ditemukan terparkir di depan kos yang terletak di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam.
Dikutip dari laman Instagram Polres Demak, PR, bersama petugas kepolisian, mendobrak kamar kos dan menemukan MY serta LK sedang bersama di dalam kamar. Bahkan, keduanya mengaku baru saja selesai berhubungan badan. Fakta ini memperkuat dugaan perselingkuhan yang selama ini mencurigakan.
Namun, skandal ini tidak berhenti di situ. Terungkap bahwa MY dan LK juga terlibat dalam penipuan dan pemerasan terhadap PR. Dalam aksinya, LK berpura-pura menjadi wanita lain dan menghubungi PR lewat WhatsApp menggunakan nomor berbeda.
Mengaku sebagai "janda anak dua", ia menjalin komunikasi intens dengan korban. Dengan alasan membutuhkan uang untuk biaya hidup, LK berhasil meminta uang Rp1 juta dan berulang kali menerima transfer hingga jutaan rupiah.
Pada Juli 2025, modus mereka meningkat menjadi pemerasan. LK melakukan panggilan video call sambil menyembunyikan wajahnya, kemudian merekam percakapan tersebut.
Ia dan MY mengancam akan menyebarkan rekaman itu kepada istri PR jika korban tidak menyerahkan uang Rp5 juta. PR yang sadar telah menjadi korban penipuan menolak permintaan tersebut, namun ancaman terus berlanjut hingga ia melapor ke polisi.