Modus VCS di Telegram, Pemuda Karanganyar Lecehkan Pelajar SMP Jepara

Ilustrasi Pelaku pelecehan VCS diamankan Polres Jepara
Sumber :
  • pexel @pixabay

EF (22), pemuda asal Karanganyar, ditangkap usai lecehkan pelajar SMP Jepara lewat modus VCS. Polisi amankan barang bukti dan ancam pelaku hukuman 5 tahun penjara

Kasus Demo Jepara: Polisi Amankan Mahasiswa Unnes dengan Barang Bukti Televisi

Viva, Banyumas - Kasus pelecehan dengan modus video call sex (VCS) kembali menghebohkan masyarakat. Seorang pemuda berinisial EF (22), warga Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ditangkap oleh Satreskrim Polres Jepara setelah terbukti mencabuli seorang pelajar SMP di wilayah tersebut.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, kasus ini bermula ketika pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi Telegram. Dalam percakapan awal, EF menggunakan akun palsu untuk menyamarkan identitas aslinya.

Terungkap Modus Pencabulan Seorang Siswi SD di Purbalingga Oleh Penjaga Sekolahnya

Setelah merasa cukup dekat, pelaku mengajak korban melanjutkan komunikasi lewat aplikasi WhatsApp. Kesempatan muncul ketika korban bercerita bahwa dirinya sedang viral di sekolah karena video tak senonoh.

EF kemudian berpura-pura menawarkan bantuan untuk mencari penyebar video tersebut. Namun, bukannya membantu, EF justru memanfaatkan situasi itu untuk membujuk korban melakukan VCS. Saat korban akhirnya menuruti permintaan itu, EF diam-diam melakukan tangkapan layar.

Bejat, Tukang Pijat di Cilacap Lecehkan Anak hingga Melahirkan

Rekaman gambar tersebut lalu digunakan pelaku sebagai alat ancaman. EF mengancam akan menyebarluaskan hasil tangkapan layar ke pihak sekolah jika korban tidak menuruti keinginannya. Merasa tertekan, korban akhirnya tidak berdaya dan menuruti kemauan pelaku.

EF bahkan sempat mengajak korban untuk bertemu langsung dan berhubungan layaknya suami istri. Pertemuan itu direncanakan di Taman Kerang, Kecamatan Jepara Kota, pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title