MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Peternakan Babi di Jepara Dengan Nilai Investasi Rp1,5 Triliun, Ini Alasannya
- pexel @Mark Stebnicki
Viva, Banyumas - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap rencana pembangunan peternakan babi di Kabupaten Jepara. Fatwa ini tertuang dalam Keputusan Fatwa MUI Jawa Tengah Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi, yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.
Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji, menjelaskan bahwa fatwa ini berawal dari permintaan MUI Kabupaten Jepara untuk mengkaji rencana pembangunan peternakan babi di wilayah mayoritas Muslim.
Berdasarkan hasil sidang komisi fatwa, usaha peternakan babi dinyatakan haram secara syariat. Alasan Fatwa Haram Menurut KH Ahmad Darodji, hukum haram ini berlaku bagi siapa saja yang terlibat, baik pemilik, pekerja, maupun pihak yang membantu.
Pertimbangannya didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an, Hadis, pendapat para ulama, dan kaidah ushul fiqih.
“Apa yang Allah haramkan pasti ada sisi negatifnya. Meski ada manfaat, mudharatnya jauh lebih besar. Sama halnya seperti judi dan khamar,” tegasnya yang dikutip dari laman tvonenews.
Darodji juga mengingatkan, jika masyarakat terbiasa melihat hal yang haram, maka generasi muda bisa mentoleransi yang haram menjadi halal. Ia menilai, menjaga kemurnian aqidah jauh lebih penting dibanding keuntungan materi. Proyek peternakan babi di Jepara ini dikabarkan memiliki nilai investasi mencapai Rp1,5 triliun.
Meski jumlahnya besar, MUI Jateng menegaskan bahwa nilai aqidah umat jauh lebih mahal. Darodji meyakini bahwa jika umat Islam memegang teguh perintah Allah, maka Allah akan menggantinya dengan rezeki yang jauh lebih baik.