Putar Suara Burung pun Kena Royalti, Ini Penjelasan LMKN Soal Aturan Kontroversial

Ilustrasi Suara burung di restoran tetap kena aturan royalti musik
Sumber :
  • pexel @Stephen Niemeier

Viva, Banyumas - Polemik royalti musik kembali memanas setelah Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun menegaskan bahwa suara burung maupun suara alam yang diputar di restoran, kafe, atau hotel tetap terikat aturan royalti. Pernyataan ini memicu diskusi hangat di kalangan pelaku usaha yang selama ini mencari cara agar terbebas dari kewajiban membayar royalti.

Immanuel Ebenezer Buka Suara soal 4 HP di Plafon Rumah, Ini Penjelasannya Dalih Punya Pembantu

Menurut Dharma, hak cipta dan hak terkait tidak hanya berlaku untuk lagu atau musik, tetapi juga untuk rekaman suara apapun, termasuk suara burung atau suara alam. Hak tersebut dimiliki oleh produser fonogram, yaitu pihak yang pertama kali merekam suara tersebut.

Dengan demikian, meskipun pelaku usaha tidak memutar musik populer, namun jika menggunakan rekaman suara yang memiliki pemilik hak, tetap ada kewajiban membayar royalti.

Isu Nonaktif tapi Gajian Jalan Terus, DPR RI Jadi Sorotan Publik Begini Penjelasan Said Abdullah

Dilansir dari Viva, Dharma menjelaskan, tidak ada kewajiban bagi pemilik restoran atau hotel untuk memutar musik. Namun jika mereka memilih memutar musik atau suara yang direkam, baik itu lagu Indonesia, lagu internasional, maupun rekaman alam, maka royalti harus dibayarkan sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Polemik ini mencuat setelah kasus Mie Gacoan yang menyeret pemiliknya, I Gusti Ayu Sasih Ira, menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta musik. Kasus tersebut membuat banyak pengusaha khawatir memutar musik di tempat usaha mereka.

Golkar Resmi Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI Usai Ucapan Kontroversial 3 Juta x 26 Hari Kerja

Beberapa bahkan memilih menggunakan kicauan burung atau suara hutan dari layanan streaming sebagai pengganti musik. Namun, langkah tersebut ternyata tidak otomatis membebaskan mereka dari kewajiban royalti.

LMKN mengungkapkan bahwa penggunaan rekaman suara untuk kepentingan komersial tetap harus melalui mekanisme pembayaran royalti, termasuk jika rekaman itu berasal dari luar negeri.

Halaman Selanjutnya
img_title