Kisah Gelap Kades Demak: Dari Cinta Terlarang ke Pemerasan Berujung Penjara
Selasa, 5 Agustus 2025 - 06:10 WIB
Sumber :
- instagram @polresdemak_
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie, menegaskan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman penjara 9 bulan.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam UU ITE terkait penipuan dan pemerasan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar menjaga integritas dan moralitas.
Skandal Kades Demak ini bukan hanya menghancurkan reputasi pribadi, tetapi juga melibatkan tindak pidana serius yang mengarah ke jeruji besi.