Kasus Dugaan Pemerasan Warga Sumbang Banyumas Tak Sampai Pengadilan, Begini Isi Kesepakatannya
- Ist
Kasus dugaan pemerasan Rp25 juta di Banyumas antara Dewi Sri Ningrum dan RBM berakhir damai. Laporan ke polisi dicabut setelah uang dikembalikan dan kesepakatan resmi ditandatangani.
VIVA, Banyumas – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, akhirnya berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan.
Proses perdamaian ini dinilai sebagai jalan tengah yang menghindarkan kedua belah pihak dari jalur hukum yang panjang.
Terlapor, RBM (29), mengembalikan uang sebesar Rp25 juta kepada pelapor, Dewi Sri Ningrum (27). Penyerahan uang dilakukan secara langsung di Klinik Hukum Peradi SAI, Purwokerto, pada Jumat, 29 Agustus 2025, disaksikan oleh H. Djoko Susanto, SH. Proses tersebut juga dilengkapi dengan tanda terima resmi sebagai bukti sah.
Dalam kesempatan itu, kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan bersama yang menyatakan perkara telah selesai secara damai.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Dewi mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke Polresta Banyumas.
“Saya tidak akan menuntut secara hukum, baik sekarang maupun di kemudian hari, setelah uang Rp25 juta dikembalikan,” ujar Dewi.