TOPIK KHUSUS AKHIR PEKAN: Indonesia Dalam Bayang-Bayang Neo-ORBA, Militerisasi Demokrasi dan Ancaman Kebebasan Pers
Namun, revisi UU TNI justru mengarah pada pembalikan prinsip tersebut.
Alih-alih memperkuat profesionalisme militer dalam pertahanan negara, revisi ini menciptakan peluang bagi keterlibatan mereka dalam urusan sipil yang seharusnya menjadi ranah birokrasi dan politik demokratis.
Lebih berbahaya lagi, keterlibatan prajurit dalam jabatan sipil juga menciptakan ketimpangan struktural.
Aparatur sipil negara yang seharusnya direkrut berdasarkan kompetensi dan meritokrasi kini harus bersaing dengan personel militer yang memiliki jalur instan ke dalam birokrasi.
Ini bukan sekadar anomali, tetapi bentuk nyata dari militerisasi pemerintahan yang bisa menggerus kredibilitas institusi sipil.
Sejarah mencatat bahwa ketika militer masuk ke ranah sipil, impunitas semakin meluas.
Kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan militer sering kali berakhir tanpa keadilan, karena ada tembok kekebalan hukum yang sulit ditembus.
Dengan revisi ini, bukan tidak mungkin kekebalan hukum semakin diperkuat dengan dalih stabilitas dan keamanan negara.