Tak Jera! Residivis Pencurian Burung di Purbalingga Kembali Beraksi, Kini Terancam 9 Tahun Penjara

Konferensi Pers Polres Purbalingga
Sumber :
  • Humas Polres Purbalingga

VIVA, BanyumasSatreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial IL (36), warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

Berhasil Pecahkan Rekor Muri, Bupati Purbalingga: Alhamdulillah Big Iftar Sukses Terlaksana

Pelaku merupakan residivis spesialis pencurian burung yang telah beberapa kali menjalani hukuman atas kejahatan serupa.

IL tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian burung kicau milik Juwono (61), warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

Memukau! Wabup Dimas Kunjungi Ramadan Light 2025 di Alun-Alun Purbalingga: Rasanya Luar Biasa

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, ketika pelaku berpura-pura membeli bibit di rumah korban.

"Setelah korban lengah, pelaku berusaha mengambil burung jenis Murai beserta kandangnya. Saat kepergok korban, pelaku mengeluarkan sebuah senjata yang ternyata soft gun," ungkap Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto dalam konferensi pers pada Sabtu (22/3/2025), didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kani 1 Satreskrim Ipda Uky Ishianto.

Warung Makan Tjap Matcan: Chinese Food Halal & Murah Spesialis Kwetiau Sapi di Purbalingga!

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban, yang mengira senjata tersebut adalah pistol sungguhan, langsung berteriak meminta pertolongan.

Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang segera berdatangan dan mengamankan pelaku sebelum akhirnya menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Halaman Selanjutnya
img_title