Tak Jera! Residivis Pencurian Burung di Purbalingga Kembali Beraksi, Kini Terancam 9 Tahun Penjara
- Humas Polres Purbalingga
VIVA, Banyumas – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial IL (36), warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Pelaku merupakan residivis spesialis pencurian burung yang telah beberapa kali menjalani hukuman atas kejahatan serupa.
IL tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian burung kicau milik Juwono (61), warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, ketika pelaku berpura-pura membeli bibit di rumah korban.
"Setelah korban lengah, pelaku berusaha mengambil burung jenis Murai beserta kandangnya. Saat kepergok korban, pelaku mengeluarkan sebuah senjata yang ternyata soft gun," ungkap Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto dalam konferensi pers pada Sabtu (22/3/2025), didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kani 1 Satreskrim Ipda Uky Ishianto.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban, yang mengira senjata tersebut adalah pistol sungguhan, langsung berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang segera berdatangan dan mengamankan pelaku sebelum akhirnya menyerahkannya kepada pihak kepolisian.