Oknum Polisi Diduga Gelapkan Mobil, Korban Malah Dapat Ancaman Online!

Ilustrasi Oknum polisi RA dilaporkan atas penggelapan mobil
Sumber :
  • pexel @ Kindel Media

Viva, Banyumas - Seorang oknum anggota Polri berinisial RA menjadi sorotan publik usai dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil disertai ancaman melalui media elektronik. Laporan ini diajukan oleh seorang perempuan berinisial SN yang didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum Ardin Firanata & Partners. Laporan resmi terdaftar pada 9 November 2024 di Polda Metro Jaya.

Kecelakaan Beruntun di Pertigaan Bawen Semarang, Truk Besar VS Kendaraan Lain

Permasalahan bermula akhir tahun 2023 ketika SN hendak melakukan take over mobil yang masih dalam masa cicilan. Saat itu, SN mengenal RA yang ternyata adalah anggota polisi aktif. Karena hubungan yang sudah cukup lama terjalin, SN menaruh kepercayaan penuh pada RA.

Namun, kepercayaan itu justru menjadi awal masalah hukum yang panjang. Dilansir dari Viva, Menurut keterangan Ardin Firanata selaku kuasa hukum SN, pembayaran cicilan mobil sempat berjalan hingga Mei 2024.

Cuma Telat 5 Menit, Ojol di Sleman Dapat Ancaman Rating Buruk dari Pelanggan

Namun, pada 9 April 2024, RA meminta kunci serep mobil dengan dalih untuk keperluan tertentu. Permintaan itu belakangan diketahui digunakan untuk mengambil mobil secara diam-diam dari seseorang berinisial A, yang saat itu memegang mobil sebagai jaminan.

Tak hanya itu, beberapa hari setelah pengambilan mobil, tepatnya pada 13 April 2024, RA kembali menghubungi SN. Ia mengabarkan STNK mobil hilang dan meminta dokumen-dokumen tambahan untuk mengurus surat baru. Namun, hingga Juni 2024, pembayaran cicilan tidak dilanjutkan oleh RA.

Korban Laka Air Ditemukan 200 Meter, Tepatnya di Kedung Joho Sungai Klawing Purbalingga

Saat SN mengingatkan kewajiban pembayaran, yang diterima justru cacian dan ancaman melalui pesan elektronik. Atas dasar itulah, pihak SN melayangkan dua kali somasi pada Oktober 2024.

Karena somasi tidak direspons, laporan resmi dibuat ke Subdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kuasa hukum SN menyebut, RA dilaporkan atas dugaan pengancaman lewat media elektronik berdasarkan Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title