Calon PMI Banjarnegara Gagal Terbang Dinilai Bad Attitude Tapi BPKB Diduga Disita Perusahaan AF

Ilustrasi Calon PMI Banjarnegara Gagal Berangkat
Sumber :
  • pexel @Alex P

Viva, Banyumas - Harapan WS, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Kertayasa, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, untuk bekerja di Singapura pupus di tengah jalan. Perempuan ini harus menerima kenyataan pahit setelah dinyatakan tidak layak berangkat oleh pihak perusahaan penyalur tenaga kerja, PT AF. WS Calon PMI asal Banjarnegara sebelumnya sempat menjalani proses penempatan dan tinggal di penampungan milik PT AF yang berlokasi di Kabupaten Wonosobo.

Duit Rp 101 Miliar Disita! Geovani Bintang Diduga Korupsi Deviden Petrogas Karawang

Namun, pihak perusahaan menilai WS melanggar aturan internal hanya karena membawa dua ponsel. Dikutip dari informasi yang diunggah di akun Instagram @infoseputarbanjarnegara, WS mengatakan ia dianggap punya bad attitude karena bawa dua HP. Langsung dinyatakan tidak layak terbang.

Setelah berdiskusi dengan suaminya, WS memutuskan mengundurkan diri dari proses penempatan. Namun, permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Pihak perusahaan menyatakan bahwa WS masih memiliki tagihan atas biaya yang telah dikeluarkan selama proses pemberangkatan.

Kaget! Ratusan Mobil Dinas Brebes Tak Punya STNK dan BPKB

Akibatnya, dokumen pribadi WS, termasuk paspor dan ijazah, belum bisa diambil. Sebagai bentuk tanggung jawab, WS sempat menyerahkan BPKB kendaraan bermotor miliknya kepada perusahaan. Hingga kini, baik dokumen pribadi maupun BPKB tersebut belum dikembalikan.

WS mengungkapkan ia hanya ingin dokumennya kembali. Kalau mundur karena alasan pribadi, kenapa sampai harus menyerahkan BPKB segala. Kisah WS ini menyoroti kembali persoalan perlindungan dan hak-hak calon pekerja migran yang rentan terhadap praktik tidak adil dari oknum perusahaan penyalur tenaga kerja.

Korupsi Tol Trans Sumatera: Dari Lahan Bermasalah hingga Apartemen Rp 500 Juta Disita!

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, perusahaan wajib memberikan perlindungan sejak pra hingga pasca penempatan, termasuk akses terhadap dokumen pribadi.

Pihak keluarga WS berharap ada campur tangan dari Dinas Tenaga Kerja dan BP2MI untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan hak-hak WS sebagai calon PMI terpenuhi.

Halaman Selanjutnya
img_title