Duit Rp 101 Miliar Disita! Geovani Bintang Diduga Korupsi Deviden Petrogas Karawang

Kejari Karawang tunjukkan bukti uang Rp 101 miliar
Sumber :
  • instagram @kejari.karawang

Viva, Banyumas - Kasus korupsi dividen Petrogas kembali mengguncang Kabupaten Karawang setelah Kejaksaan Negeri setempat mengungkap penyitaan duit 101 miliar yang diduga hasil penyelewengan.

Kepala BGN: Mustahil Ada Korupsi di Program Makan Bergizi Gratis

Uang dalam jumlah besar itu resmi disita sebagai barang bukti dari skandal keuangan yang melibatkan Plt Dirut Petrogas diduga mencairkan dana tanpa prosedur sah. Menurut Kejaksaan, duit 101 miliar yang disita ini merupakan bagian dari dividen operasional yang semestinya masuk ke kas daerah Karawang.

Namun, dalam praktiknya, Plt Dirut Petrogas diduga melakukan pencairan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga masuk dalam kategori korupsi dividen Petrogas yang melanggar ketentuan tata kelola BUMD.

APBN 2025 Defisit Rp31,2 Triliun, Tapi Korupsi BUMN dan Utang PLN Rp 156 M Per Hari Lebih Mengerikan

Skandal korupsi dividen Petrogas ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap BUMD di Karawang. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan jumlah duit 101 miliar yang disita dinilai baru sebagian dari potensi kerugian negara.

Sementara itu, Kejaksaan terus mendalami peran Plt Dirut Petrogas diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini.

Proyek Rp 13,3 Miliar Bermasalah, 5 Terdakwa Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Divonis Ringan

Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, menegaskan bahwa uang Rp 101 miliar tersebut belum termasuk dana Rp 7,1 miliar yang diduga telah dinikmati secara pribadi oleh tersangka, Geovani Bintang Raharjo, yang menjabat sebagai Plt Dirut PD Petrogas.

Geovani diduga mencairkan deviden tanpa melalui prosedur legal sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Bahkan, pencairan dilakukan tanpa adanya persetujuan dari bupati sebagai pemegang saham utama perusahaan.

Halaman Selanjutnya
img_title