Rp 20,09 Miliar Digelontorkan, Menteri PKP Bangun Rusun untuk Hakim Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Menteri PKP bahas Rusun hakim bersama Mahkamah Agung RI
Sumber :
  • Instagram @humasmahkamahagung

Viva, Banyumas - Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20,09 miliar dari APBN untuk pembangunan rumah susun (Rusun) bagi hakim dan pegawai pengadilan yang hingga kini belum memiliki rumah.

Putusan Tom Lembong : Hakim Sebut Tak Ada Niat Jahat dan Tak Menikmati Hasil Korupsi Impor Gula

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam mendukung penyediaan hunian layak bagi para penegak hukum di Indonesia.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, bersama Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Sri Haryati, serta Staf Khusus Menteri, Novelin Silalahi, melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Jumat (18/7/2025).

Kucing Presiden Prabowo Diantar Mobil Lexus dan Dikawal Ketat Polisi, Wamensesneg: Itu Properti Negara!

Dalam pertemuan tersebut, mereka berdiskusi langsung dengan Ketua MA Sunarto, Wakil Ketua MA Suharto, serta Sekretaris MA Sugiyanto untuk membahas rencana pembangunan Rusun dan rumah subsidi untuk pegawai pengadilan di daerah. Dilansir dari Instagram Humas Mahkamah Agung, Pertemuan tersebut berlangsung produktif dan mendapat sambutan positif dari pihak Mahkamah Agung.

Menteri PKP menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang, kesejahteraan hakim dan aparat pengadilan harus menjadi tanggung jawab negara, termasuk penyediaan tempat tinggal yang layak.

Di Balik PLTU Adipala, Ada Misi Rahasia PLN Bangun Desa Cerdas di Cilacap

Dalam waktu dekat, Kementerian PKP bersama Mahkamah Agung akan mengadakan pertemuan lanjutan guna memfinalisasi lokasi dan teknis pelaksanaan pembangunan. Anggaran sebesar Rp 20,09 miliar tersebut akan digunakan untuk membangun Rusun melalui skema Multi Years Contract (MYC), agar pelaksanaan proyek dapat lebih fleksibel dan tepat sasaran.

Menteri PKP juga menargetkan laporan teknis dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan dapat selesai dalam dua pekan mendatang. Setelah itu, proses lelang proyek dapat segera dimulai sehingga pelaksanaan pembangunan tidak mengalami keterlambatan.

Halaman Selanjutnya
img_title