Polri Ungkap Tambang Ilegal Rp 5,7 Tr di IKN, Bahlil: Bukan Domain Kami!
- instagram @/bahlillahadalia
Viva,Banyumas - Praktik tambang ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan nasional. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini berhasil mengungkap aktivitas tambang batu bara ilegal yang beroperasi sejak 2016 di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Skandal ini ditaksir telah merugikan negara hingga Rp5,7 triliun, dengan luas area tambang ilegal mencapai 160 hektare. Proses distribusi hasil tambang ilegal tersebut dilakukan melalui Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal hingga ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Menanggapi hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa urusan tambang ilegal bukanlah ranah Kementerian ESDM. Ia menegaskan bahwa segala bentuk penindakan terhadap tambang tanpa izin adalah wewenang Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau tambang ilegal kan APH. Itu kewenangan penegak hukum,” kata Bahlil kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab mengawasi tambang-tambang yang telah memiliki izin resmi. Sedangkan tambang-tambang ilegal berada di luar domain tanggung jawab kementeriannya.
“Kita itu kan mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya, kan bukan merupakan domain kami,” ujarnya tegas.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkap bahwa hasil tambang batu bara ilegal selama ini dikumpulkan di stockroom, dikemas dalam karung, dan didistribusikan menggunakan kontainer melalui jalur laut.