Rp 1,28 M Uang Korupsi Disita: Ini Rincian dari 4 Tersangka Kasus Lampu Suar di Cilacap

Uang disita dari empat tersangka kasus korupsi lampu suar
Sumber :
  • instagram @kejaricilacap

Viva, Banyumas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap mengungkap penyitaan uang senilai Rp 1.288.441.675,74 yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengadaan empat unit lampu suar tipe 20 NM rotating beacon. Proyek tersebut berada di bawah lingkup Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan.

Revitalisasi Kota Lama Cilacap Dimulai 2025, Ini Rencana Lengkapnya

Kepala Kejari Cilacap, Muhammad Irfan Jaya, menyatakan bahwa uang yang disita berasal dari empat tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum. Penyitaan ini menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan lampu suar yang semestinya diperuntukkan sebagai sarana keselamatan pelayaran.

Berikut rincian jumlah uang yang disita dari masing-masing tersangka:

  • Tersangka S (pejabat), sebesar Rp 179 juta
  • Tersangka TW (pejabat), sebesar Rp 247 juta
  • Tersangka SAW (swasta), sebesar Rp 341,4 juta
  • Tersangka UU (swasta), sebesar Rp 520,9 juta
Calon PMI Banjarnegara Gagal Terbang Dinilai Bad Attitude Tapi BPKB Diduga Disita Perusahaan AF

“Seluruh uang yang disita akan kami titipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejari Cilacap sebagai barang bukti,” ujar Irfan Jaya yang dikutip dari akun Instagram Kejari Cilacap.

Ia juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. “Kami masih mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam proyek ini. Penyidikan belum berhenti,” tambahnya.

IBAM Tak Ditahan, Kejagung Pasang Gelang Pelacak untuk Tersangka Korupsi Laptop, Ini Alasannya

Pengadaan lampu SBNP (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran) seharusnya menjadi bagian penting dalam menjamin keselamatan transportasi laut di wilayah Tanjung Intan. Namun, alih-alih digunakan sesuai prosedur, proyek tersebut justru dijadikan ladang korupsi.

Halaman Selanjutnya
img_title