Handphone Gus Yaqut Disita KPK, Isi Datanya Bisa Jadi Kunci Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun

Handphone Gus Yaqut disita KPK jadi bukti kunci korupsi
Sumber :
  • instagram @gusyaqut

Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif mendalami dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut. Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik KPK menggeledah rumah Yaqut di kawasan Jakarta Timur dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah handphone yang diyakini menyimpan informasi krusial.

Skandal Lahan Fiktif BUMD Cilacap Rp 237 M, Gus Yazid: Itu Untuk Pengobatan Gratis, Bukan Korupsi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa barang bukti elektronik tersebut menjadi fokus utama untuk diekstraksi.

“Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya handphone. Isinya akan dibuka untuk melihat informasi yang relevan dengan perkara,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK kepada awak media.

KPK Pastikan Kasus Bupati Pati Sudewo Tetap Berlanjut Meski Uang Dikembalikan

Isi telepon genggam milik Gus Yaqut diyakini dapat mengungkap jejak komunikasi, instruksi, maupun potensi aliran dana yang terkait dugaan penyelewengan kuota haji tambahan. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, sehingga menjadi perhatian publik luas.

Selain penggeledahan, KPK juga telah melakukan serangkaian langkah hukum terhadap Yaqut. Sebelumnya, ia diperiksa penyidik selama hampir lima jam pada 7 Agustus 2025.

Buntut Aksi Demo di Pati, Bupati Sudewo Berpeluang Dipanggil KPK Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Lalu pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta seorang pihak swasta berinisial FHM. Pencegahan tersebut berlaku enam bulan untuk memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama penyidikan berlangsung.

Salah satu bukti penting yang kini menjadi sorotan adalah Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Yaqut mengenai pembagian kuota haji tambahan. Normalnya, tambahan 20 ribu kuota dibagi sesuai aturan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, temuan awal KPK menunjukkan adanya pembagian tidak wajar, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Halaman Selanjutnya
img_title