SDPS, Tersangka Utama Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp569 Miliar, Ditangkap di Rumah Ipar Bawa Uang 1 M

Tersangka SDPS ditangkap tim Kejati di Gunungkidul
Sumber :
  • pexel @pixabay

Viva, Banyumas - Setelah buron selama berbulan-bulan, tersangka utama kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta, SDPS, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jakarta, dengan dukungan Kejati DIY dan Kejari Gunungkidul.

Pelaku Todong Sajam ke Polisi Bengkulu Saat Razia Ditangkap Setelah Kabur ke Kubangan Lumpur

Wanita yang terlibat dalam korupsi senilai Rp569 miliar lebih itu diamankan di rumah iparnya di Gunungkidul, Yogyakarta, Sabtu, 13 Juli 2025. Penangkapan tersangka utama kredit fiktif Bank Jatim kerugian Rp 569 Miliar dilakukan setelah tim gabungan melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan SDPS yang sebelumnya telah dipanggil secara sah lima kali oleh jaksa penyidik namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.

Berdasarkan hasil intelijen, SDPS diduga bersembunyi di wilayah Desa Gedungrejo, Karangmojo, Gunungkidul.

Skandal Korupsi Minyak Pertamina Rugikan Negara Rp285 Triliun: Siapa 18 Tersangka Terlibat?

Dikutip dari Viva, Tim penyidik melakukan penyisiran di dua lokasi penting, yakni rumah orang tua dan rumah ipar tersangka. Di rumah iparnya, tim menemukan barang bukti mencengangkan berupa uang tunai sebesar Rp1.075.603.000, perhiasan emas, logam mulia, dokumen penting, serta perangkat elektronik.

Sekitar pukul 18.22 WIB, tim akhirnya berhasil mengamankan SDPS beserta suaminya. Saat penangkapan, SDPS juga kedapatan membawa uang tunai tambahan sebesar Rp42.249.000.

Lutfi Haryono Pengemis Viral Saldo Rp364 Juta Kembali Tertangkap, Kini Bawa Uang Tunai Rp5,7 Juta!

Keduanya bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejati DIY untuk pemeriksaan awal. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa SDPS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-23/M.1/Fd.1/07/2025, dan diterbangkan ke Jakarta pada 14 Juli 2025 untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam kasus ini, SDPS diduga memainkan peran kunci.

Ia mengelola aliran dana kredit fiktif, memalsukan dokumen seperti SPK, invoice, serta laporan keuangan.

Lebih lanjut, SDPS disebut aktif membentuk perusahaan-perusahaan fiktif sebagai debitur untuk mengelabui sistem perbankan. Ia juga diketahui terlibat dalam manajemen Indi Daya Grup, sebuah entitas yang digunakan untuk mengatur dan mengalirkan dana hasil kejahatan.

Berdasarkan hitungan internal Bank Jatim, kerugian negara akibat aksi korupsi terstruktur ini mencapai Rp569 miliar lebih. Kejaksaan Tinggi Jakarta menegaskan bahwa penangkapan SDPS hanyalah langkah awal.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengungkap jaringan korupsi sistematis yang menggunakan modus kredit fiktif melalui perusahaan bayangan