KPK Selidiki Dugaan Korupsi Katering Haji Rp300 Miliar, Terungkap Modus Liciknya!
- pexel @Haydan As-soendawy
Skandal katering haji Rp300 miliar diselidiki KPK. ICW ungkap modus pungutan liar hingga pengurangan gizi jemaah yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan
Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi katering jemaah haji dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 miliar. Kasus ini mencuat setelah laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada awal Agustus 2025 yang menyoroti adanya pungutan liar dan pengurangan spesifikasi makanan bagi jemaah haji.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyelidikan masih dalam tahap awal di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat. KPK bahkan berencana menelusuri praktik ini hingga ke tahun-tahun sebelumnya.
“Ini yang katering mungkin tidak hanya tahun 2025. Kami juga akan mengecek ke tahun 2024, 2023, dan sebelumnya,” jelas Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (28/8/2025).
Berdasarkan laporan ICW, ada dugaan pungutan liar sekitar Rp3.400 per sekali makan yang dilakukan oknum di lingkungan Kementerian Agama. Dengan total konsumsi 72 kali makan per jemaah, potensi kerugian dari pungutan ini bisa mencapai Rp50 miliar.
Selain pungli, modus lain yang terungkap adalah pengurangan kualitas dan gizi makanan. ICW menemukan adanya perbedaan signifikan antara standar gizi yang seharusnya diterima jemaah dengan makanan yang disajikan.
Berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2019, kebutuhan gizi harian ideal mencapai 2.100 kilokalori, namun hasil pengukuran ICW menunjukkan jemaah hanya menerima makanan dengan kandungan 1.715–1.765 kilokalori per porsi.