Tragedi Janin Terkubur di Semarang: Pasangan Muda Ditangkap Polisi Beli Obat Aborsi Rp 1,2 Juta di Facebook
- instagram @polsekngaliyan
Pasangan muda di Semarang ditangkap polisi usai melakukan aborsi ilegal. Janin mereka dikubur di Kawasan Industri Candi, memicu duka sekaligus keprihatinan publik
Viva, Banyumas - Peristiwa memilukan terjadi di Semarang, Jawa Tengah, ketika polisi mengamankan pasangan muda-mudi, Fatimah Wilda Sari (22) asal Medan dan Muhammad Nur Rafly (24) warga Indramayu. Keduanya ditangkap setelah nekat menguburkan janin hasil hubungan gelap mereka di area parkir bus PT Ganesa Tirta Raharja, Kawasan Industri Candi, pada Senin (25/8/2025) malam.
Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard, menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat Fatimah mengetahui dirinya hamil. Merasa malu dan takut, ia memutuskan melakukan aborsi dengan dukungan penuh dari Rafly. Saat usia kandungan memasuki lima bulan, Fatimah mengonsumsi obat keras yang dibeli secara ilegal melalui media sosial.
“Janin keluar beserta plasenta yang sudah memiliki kepala, mulut, mata, kaki, dan tangan dalam kondisi meninggal,” ujar Aliet dalam konferensi pers di Mapolsek Ngaliyan, Rabu (3/9/2025). Menurut hasil pemeriksaan, Fatimah menelan 10 butir obat merk Cytotex, 2 kapsul obat pendorong, serta beberapa jenis obat pereda nyeri, vitamin, dan obat anti pendarahan.
Obat-obatan ini mereka dapatkan dari penjual online di Facebook dengan harga Rp1,2 juta. Beberapa jam setelah mengonsumsinya, Fatimah mengalami kontraksi hingga akhirnya melahirkan janin pada Minggu sore (24/8/2025).
Setelah itu, pasangan ini panik dan memutuskan menguburkan janin. Rafly, yang bekerja di kawasan industri tersebut, menunjukkan lokasi parkiran bus yang dianggap aman.
“Pembuangan tidak direncanakan, spontan karena mereka panik,” tambah Aliet.