SDPS, Tersangka Utama Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp569 Miliar, Ditangkap di Rumah Ipar Bawa Uang 1 M

Tersangka SDPS ditangkap tim Kejati di Gunungkidul
Sumber :
  • pexel @pixabay

Viva, Banyumas - Setelah buron selama berbulan-bulan, tersangka utama kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta, SDPS, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jakarta, dengan dukungan Kejati DIY dan Kejari Gunungkidul.

Luhut Pandjaitan: Jangan Sok Paling Bersih, Korupsi Tuntas Hanya di Surga

Wanita yang terlibat dalam korupsi senilai Rp569 miliar lebih itu diamankan di rumah iparnya di Gunungkidul, Yogyakarta, Sabtu, 13 Juli 2025. Penangkapan tersangka utama kredit fiktif Bank Jatim kerugian Rp 569 Miliar dilakukan setelah tim gabungan melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan SDPS yang sebelumnya telah dipanggil secara sah lima kali oleh jaksa penyidik namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.

Berdasarkan hasil intelijen, SDPS diduga bersembunyi di wilayah Desa Gedungrejo, Karangmojo, Gunungkidul.

Tragedi Janin Terkubur di Semarang: Pasangan Muda Ditangkap Polisi Beli Obat Aborsi Rp 1,2 Juta di Facebook

Dikutip dari Viva, Tim penyidik melakukan penyisiran di dua lokasi penting, yakni rumah orang tua dan rumah ipar tersangka. Di rumah iparnya, tim menemukan barang bukti mencengangkan berupa uang tunai sebesar Rp1.075.603.000, perhiasan emas, logam mulia, dokumen penting, serta perangkat elektronik.

Sekitar pukul 18.22 WIB, tim akhirnya berhasil mengamankan SDPS beserta suaminya. Saat penangkapan, SDPS juga kedapatan membawa uang tunai tambahan sebesar Rp42.249.000.

Kasus Koroupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Ustadz Khalid Basalamah Tak Hadir di KPK, Ini Alasannya

Keduanya bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejati DIY untuk pemeriksaan awal. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa SDPS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-23/M.1/Fd.1/07/2025, dan diterbangkan ke Jakarta pada 14 Juli 2025 untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam kasus ini, SDPS diduga memainkan peran kunci.

Ia mengelola aliran dana kredit fiktif, memalsukan dokumen seperti SPK, invoice, serta laporan keuangan.

Halaman Selanjutnya
img_title