Briptu Rizky Dipecat Tak Hormat Usai Lecehkan Siswi SMK Saat Razia di Kupang

Ilustrasi Sidang etik Briptu Rizky digelar di Polda NTT
Sumber :
  • pexel @jeffry S.S.

Viva, Banyumas - Kasus yang menjerat Briptu Rizky di Kupang berujung pada pemecatan dengan status Tak Hormat dari institusi Polri. Keputusan ini diambil setelah Briptu Rizky dinyatakan bersalah karena telah lecehkan seorang siswi SMK saat proses Razia lalu lintas. Insiden tersebut mencoreng nama baik kepolisian dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat, terutama para orang tua dan pelajar di wilayah Kupang.

Kisah Ayu, Guru SMK dipecat Usai Bela Banjarnegara di PORPROV Jateng 2025

Kejadian bermula saat Briptu Rizky bertugas dalam sebuah operasi Razia di Kota Kupang dan menghentikan seorang siswi SMK yang belum memiliki surat izin mengemudi. Dalam proses tersebut, Briptu Rizky justru melakukan tindakan tidak terpuji yang berujung pada sanksi Dipecat Tak Hormat.

Pelecehan terhadap siswi SMK ini langsung mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian daerah Kupang. Sidang kode etik yang digelar di Polda NTT menjadi akhir dari karier Briptu Rizky setelah terbukti lecehkan siswi SMK saat Razia di Kupang.

Kasus Bejat di Pemalang: Ayah Kandung Lecehkan Anak Hingga Hamil 6 Bulan Terungkap Usai Ibu Amati Perubahan Makan Anak

Sanksi Dipecat secara Tak Hormat menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran etika, khususnya terhadap anggota yang menyalahgunakan wewenangnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar lebih menjunjung nilai profesionalisme saat bertugas di lapangan. Sidang etik terhadap Briptu Rizky digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, di lantai II Polda NTT.

Menkeu Purbaya Yudhi Warning! Bank Himbara Bisa Dipecat Jika Salah Kelola Dana Rp200 Triliun

Sidang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 15.00 WITA dan dipimpin oleh tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa tindakan Briptu MR merupakan pelanggaran berat yang mencoreng institusi kepolisian.

Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, tindakan tegas berupa pemecatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas serta menjunjung tinggi kode etik profesi.

Institusi kepolisian, tegasnya, tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang melibatkan anggota, terutama yang menyangkut anak di bawah umur. Kejadian bermula saat korban terkena razia lalu lintas karena belum memiliki SIM.

Briptu Rizky kemudian membawa korban ke Kantor Satlantas. Di sinilah terjadi tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri kepada warga sipil, terlebih kepada anak yang masih di bawah umur.

Polda NTT menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani sesuai prosedur hukum dan etik yang berlaku. Korban juga telah mendapat pendampingan dari pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan anak.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan aparat di lapangan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran kepolisian untuk menjalankan tugas secara profesional, beretika, dan menjunjung tinggi nilai-nilai perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan pelajar