Menkeu Purbaya Yudhi Warning! Bank Himbara Bisa Dipecat Jika Salah Kelola Dana Rp200 Triliun
- instagram @purbaya_yudi_sadewa
Pemerintah gelontorkan Rp200 triliun ke lima bank Himbara. Menkeu Purbaya peringatkan manajemen agar cermat menyalurkan kredit, jika lalai hingga muncul NPL bisa dipecat
Viva, Banyumas - Pemerintah resmi menempatkan dana jumbo senilai Rp200 triliun pada lima bank Himbara, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada 12 September 2025. Tujuannya jelas: memperkuat likuiditas perbankan agar penyaluran kredit ke sektor produktif bisa ditingkatkan demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Meski dana jumbo sudah disalurkan, Purbaya menegaskan agar bank-bank penerima tetap berhati-hati. Ia menekankan bahwa manajemen bank harus cermat dalam menyalurkan kredit, sehingga tidak menimbulkan non-performing loan (NPL) atau kredit macet.
“Perbankan cukup pintar harusnya. Kalau mereka kasih pinjaman enggak hati-hati jadi NPL, ya harusnya mereka dipecat,” tegas Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/9) kepada wartawan.
Pernyataan tegas ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak main-main. Tanggung jawab penuh ada di pundak manajemen bank untuk memastikan dana tersebut benar-benar mendorong produktivitas, bukan menjadi beban negara di kemudian hari. Dana Rp200 triliun tersebut ditempatkan dengan limit berbeda pada masing-masing bank.
BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing mendapat Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun. Setiap bank penerima wajib melaporkan pemanfaatan dana tersebut secara bulanan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti. Menkeu optimistis kebijakan ini akan segera terasa efeknya.
Menurutnya, dalam waktu satu bulan, pertumbuhan kredit sudah bisa terlihat. Sementara dampak lebih luas terhadap perekonomian nasional diperkirakan muncul dalam waktu dua hingga tiga bulan. Pengalaman tahun 2021 menjadi rujukan.