Kasus Affan Kurniawan: 2 Brimob Terancam Dipecat, 5 Lainnya Kena Sanksi Sedang
- Divisi Humas Polri
Polri tetapkan sanksi 7 anggota Brimob dalam kasus Affan Kurniawan. Dua terancam dipecat, lima lainnya kena hukuman sedang seperti demosi dan penundaan pangkat
Viva, Banyumas -Kasus tragis yang menimpa Affan Kurniawan memasuki babak baru setelah Polri secara resmi mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025), Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan detail kategori pelanggaran serta ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada para personel.
Menurut Brigjen Agus, dari tujuh anggota Brimob yang diperiksa, dua orang masuk kategori pelanggaran berat dan lima lainnya masuk kategori pelanggaran sedang. Penentuan kategori ini mengacu pada standar internal Polri terkait kedisiplinan, tanggung jawab, serta tingkat keterlibatan dalam insiden.
Dua Pelanggar Berat
Dua anggota yang dikategorikan melakukan pelanggaran berat adalah Bripka Rohmat, selaku pengemudi kendaraan taktis (rantis), dan Kompol Kosmas K Gae, yang duduk di kursi sebelah sopir. Keduanya dianggap memiliki peran langsung dalam terjadinya insiden yang menewaskan Affan Kurniawan.
Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sanksi paling tegas dalam tubuh Polri.
Lima Pelanggar Sedang