Kasus Affan Kurniawan: 2 Brimob Terancam Dipecat, 5 Lainnya Kena Sanksi Sedang

Polri umumkan sanksi kasus Brimob Affan Kurniawan
Sumber :
  • Divisi Humas Polri

Polri tetapkan sanksi 7 anggota Brimob dalam kasus Affan Kurniawan. Dua terancam dipecat, lima lainnya kena hukuman sedang seperti demosi dan penundaan pangkat

Bupati Sadewo Ajak Doa Bersama untuk Affan Kurniawan di Pelepasan Karnaval Mobil Hias Banyumas

Viva, Banyumas -Kasus tragis yang menimpa Affan Kurniawan memasuki babak baru setelah Polri secara resmi mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025), Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan detail kategori pelanggaran serta ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada para personel.

Menurut Brigjen Agus, dari tujuh anggota Brimob yang diperiksa, dua orang masuk kategori pelanggaran berat dan lima lainnya masuk kategori pelanggaran sedang. Penentuan kategori ini mengacu pada standar internal Polri terkait kedisiplinan, tanggung jawab, serta tingkat keterlibatan dalam insiden.

Harus Tahu! Ribuan Warga Pati Gelar Doa Bersama untuk Affan Kurniawan dan Massa Aksi Jakarta

Dua Pelanggar Berat

Dua anggota yang dikategorikan melakukan pelanggaran berat adalah Bripka Rohmat, selaku pengemudi kendaraan taktis (rantis), dan Kompol Kosmas K Gae, yang duduk di kursi sebelah sopir. Keduanya dianggap memiliki peran langsung dalam terjadinya insiden yang menewaskan Affan Kurniawan.

Dialog Hangat Gibran dan Ojol Pasca Tewasnya Affan Kurniawan: Dari Kudapan Meja Bundar hingga Pesan Serius

Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sanksi paling tegas dalam tubuh Polri.

Lima Pelanggar Sedang

Halaman Selanjutnya
img_title