Pekerja Senyum Lebar! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Hadir di Tahun 2025
Rabu, 11 Juni 2025 - 10:47 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/pexels: canva studio
Banyumas – Kabar baik untuk para pekerja atau buruh di tahun 2025.
Baca Juga :
Jepang dan Eropa Terancam? Merek China Borong 8 SUV di IIMS 2025, Mulai Goyang Tahta Otomotif RI
Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang bertujuan untuk menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Rencana nominal Rp300 ribu/bulan untuk 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.
Namun tidak semua pekerja mendapatkannya, berikut syarat menerima BSU.
● Warga Negara Indonesia.
● Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI.
● Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.
Halaman Selanjutnya
● Gaji/Upah maksimal Rp.3.500.000 per bulan atau maksimal UMK/UMP setempat.