UMK 2026 di DIY Bisa Capai Rp 4 Juta? Tuntutan 50 persen Kenaikan Jadi Sorotan Ekonomi dan Hak Buruh

Irsyad Ade Irawan, Koordinator MPBI DI Yogyakarta
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Tuntutan kenaikan UMK 2026 oleh buruh DIY mencapai 50%, menjadikan upah Kota Yogyakarta berpotensi hampir Rp 4 juta. Kenaikan upah dianggap bagian dari hak pekerja dan perlindungan hukum.

UMK 2026 Demak: Audiensi Pemerintah, Serikat Pekerja, dan Apindo Sepakati Pembahasan Lanjutan di Dewan Pengupahan

VIVA, Banyumas – Buruh dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025). Salah satu tuntutan utama mereka adalah kenaikan upah untuk tahun 2026 sebesar 8,5–10 persen.

Aksi serupa juga terjadi di Gedung DPRD DI Yogyakarta pada Rabu (27/8/2025), di mana Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menuntut kenaikan upah di wilayahnya hingga 50 persen.

Bos Buruh Ungkap Presiden Prabowo Siap Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset serta RUU Ketenagakerjaan

“Proyeksi upah 2026, dari MPBI DIY menuntut kenaikan sebesar 50 persen,” kata Irsyad Ade Irawan, Koordinator MPBI DI Yogyakarta dikutip dari tvOneNews pada Selasa (9/9/2025).

Untuk tahun 2025, pemerintah daerah DI Yogyakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 138.183,34 sehingga menjadi Rp 2.264.080,95. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY tercatat sebagai berikut:

  • Kota Yogyakarta: Rp 2.655.041,81
  • Kabupaten Sleman: Rp 2.466.514,86
  • Kabupaten Bantul: Rp 2.360.533,00
  • Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.351.239,85
  • Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.330.263,67
Gedung DPR Sepi Saat Buruh Gelar Aksi Besar 28 Agustus 2025 Polisi Siaga di Gerbang

 

Halaman Selanjutnya
img_title