MK Tegas Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution: Pilkada Pasaman Diulang Tanpa Eks Napi yang Tak Jujur

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Oleh karena itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai calon wakil bupati.

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Semarang Setelah Beberapa Hari Diburu

"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution dari kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024." tegasnya.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan satu kali debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program masing-masing sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Setelah Dinonaktifkan dari Dapodik, Novi Vokalis Sukatani Dapat Tawaran Mengajar dari Bupati Purbalingga

MK menyerahkan kepada partai politik dan gabungan partai politik untuk menentukan pengganti Anggit.