MK Tegas Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution: Pilkada Pasaman Diulang Tanpa Eks Napi yang Tak Jujur
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Surat tersebut kemudian dikoreksi oleh pengadilan yang sama.
MK menekankan bahwa setiap pasangan calon wajib mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana, meskipun hukuman yang dijalani kurang dari 5 tahun.
Selain itu, MK menemukan bahwa Anggit berupaya menyembunyikan identitasnya dengan tidak mengoreksi surat catatan kepolisian yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan kriminal.
Padahal, surat tersebut dikeluarkan sebelum penetapan pasangan calon.
"Anggit Kurniawan Nasution seharusnya telah menolak dan secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian dimaksud adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya." tegas Suhartoyo.
Beliau juga menambahkan bahwa Anggit seharusnya menyatakan keberatan terhadap surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak pernah sebagai terpidana, karena hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
Berdasarkan temuan tersebut, MK menyimpulkan bahwa pencalonan Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman cacat hukum dan tidak memenuhi syarat.