MK Tegas Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution: Pilkada Pasaman Diulang Tanpa Eks Napi yang Tak Jujur

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Surat tersebut kemudian dikoreksi oleh pengadilan yang sama.

Berpengaruh Besar dalam Kehidupan! 4 Weton Sakral dan Sakti Mandraguna Menurut Primbon Jawa

MK menekankan bahwa setiap pasangan calon wajib mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana, meskipun hukuman yang dijalani kurang dari 5 tahun.

Selain itu, MK menemukan bahwa Anggit berupaya menyembunyikan identitasnya dengan tidak mengoreksi surat catatan kepolisian yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan kriminal.

Nasib Sulit Berujung Jaya! 5 Weton yang Sering Kena Tipu dan Banyak Sekali Cobaan Tapi Berhasil Sukses Luar Biasa

Padahal, surat tersebut dikeluarkan sebelum penetapan pasangan calon.

"Anggit Kurniawan Nasution seharusnya telah menolak dan secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian dimaksud adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya." tegas Suhartoyo.

Mewarisi Ilmu Leluhur! 4 Weton Dikenal Sakti dan Disebut Sang Pawang Hujan Karena Bisa Mengendalikan Cuaca dalam Primbon

Beliau juga menambahkan bahwa Anggit seharusnya menyatakan keberatan terhadap surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak pernah sebagai terpidana, karena hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.

Berdasarkan temuan tersebut, MK menyimpulkan bahwa pencalonan Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman cacat hukum dan tidak memenuhi syarat.

Halaman Selanjutnya
img_title