MK Tegas Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution: Pilkada Pasaman Diulang Tanpa Eks Napi yang Tak Jujur
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
VIVA, Banyumas – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman tahun 2024.
Dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada dengan perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 Februari 2025, MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution.
Keputusan ini diambil karena Anggit dianggap tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian." kata Ketua MK, Suhartoyo kepada awak media pada Senin (24/2/2025)
Beliau menegaskan bahwa Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc., didiskualifikasi sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa Anggit seharusnya bersikap terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
Namun, ketidakjujuran terlihat dari tindakan Anggit yang membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa koreksi.