MK Tegas Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution: Pilkada Pasaman Diulang Tanpa Eks Napi yang Tak Jujur

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

VIVA, BanyumasMahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman tahun 2024.

Setelah Dinonaktifkan dari Dapodik, Novi Vokalis Sukatani Dapat Tawaran Mengajar dari Bupati Purbalingga

Dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada dengan perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 Februari 2025, MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution.

Keputusan ini diambil karena Anggit dianggap tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.

Transformasi Pertanian Purbalingga! Jatam Muhammadiyah Kenalkan BerasMU, PupukMU, dan BibitMU untuk Petani Lokal

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian." kata Ketua MK, Suhartoyo kepada awak media pada Senin (24/2/2025)

Beliau menegaskan bahwa Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc., didiskualifikasi sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.

Kenapa Sulit Kaya Raya? 5 Weton yang Rezekinya Sering Tertahan Meski Sudah Kerja Keras Banting Tulang Menurut Primbon Ja

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa Anggit seharusnya bersikap terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.

Namun, ketidakjujuran terlihat dari tindakan Anggit yang membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa koreksi. 

Surat tersebut kemudian dikoreksi oleh pengadilan yang sama.

MK menekankan bahwa setiap pasangan calon wajib mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana, meskipun hukuman yang dijalani kurang dari 5 tahun.

Selain itu, MK menemukan bahwa Anggit berupaya menyembunyikan identitasnya dengan tidak mengoreksi surat catatan kepolisian yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan kriminal.

Padahal, surat tersebut dikeluarkan sebelum penetapan pasangan calon.

"Anggit Kurniawan Nasution seharusnya telah menolak dan secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian dimaksud adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya." tegas Suhartoyo.

Beliau juga menambahkan bahwa Anggit seharusnya menyatakan keberatan terhadap surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak pernah sebagai terpidana, karena hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.

Berdasarkan temuan tersebut, MK menyimpulkan bahwa pencalonan Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman cacat hukum dan tidak memenuhi syarat.

Oleh karena itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai calon wakil bupati.

"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution dari kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024." tegasnya.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan satu kali debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program masing-masing sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang.

MK menyerahkan kepada partai politik dan gabungan partai politik untuk menentukan pengganti Anggit.