17 Tahun Mandek, 6 Alasan Mengapa RUU Perampasan Aset Mendesak Segera Disahkan

RUU Perampasan Aset jadi sorotan publik
Sumber :
  • Instagram @official.kpk

RUU Perampasan Aset penting untuk pemberantasan korupsi. 6 alasan mendesak menegaskan aturan ini harus segera disahkan agar negara bisa cepat memulihkan kerugian

RUU Perampasan Aset Tunggu KUHAP Rampung, DPR Janji Gaspol Bahas

Viva, Banyumas - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah 17 tahun perjalanan panjangnya tak kunjung menghasilkan kepastian hukum. Sejak pertama kali diusulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008, hingga 2025 regulasi ini masih belum disahkan.

Padahal, di tengah maraknya kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, kehadiran aturan ini dianggap mendesak. RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan dasar hukum kuat bagi negara dalam menyita aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan ekonomi lainnya.

Harta Kekayaan Menkeu Fantastis! Ini Rincian Harta Kekayaan Sri Mulyani Menurut LHKPN, Aset Properti Bikin Geleng-geleng

Mekanisme yang ditawarkan adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Hal ini menjadi terobosan penting agar kerugian negara bisa dipulihkan lebih cepat.

Berikut 6 alasan mengapa RUU Perampasan Aset mendesak segera disahkan dilansir dari tvonenews:

Skandal Korupsi Rp53,7 Miliar: Aset Eks Pejabat Kemenaker di Banyumas Disita KPK

1. Mempercepat pengembalian kerugian negara

Sistem hukum yang berlaku saat ini seringkali lambat dalam memulihkan kerugian akibat korupsi. RUU ini memberi jalur hukum baru yang lebih efektif dan cepat.

Halaman Selanjutnya
img_title