Pedagang Bensin Eceran Rembang Resah dengan Ancaman Sanksi Penjara dan Denda Besar

Pedagang bensin eceran di DPRD Rembang
Sumber :
  • Pemkab Rembang

Namun, adanya larangan ini membuat pedagang takut berjualan, bahkan takut melakukan pengadaan bensin atau kulakan.

Sekolah Rakyat Akan Dibangun di Semarang, Siapkan Sistem Asrama dari SD hingga SMA

Arif juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa pelanggaran terhadap aturan penjualan bensin eceran dapat berujung pada pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Ketentuan ini membuat pedagang semakin waswas menjalankan usaha mereka. Dalam audiensi tersebut, KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak kepolisian wajib menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku, namun dengan pendekatan yang humanis.

Solo Segera Miliki Museum 5 Hektare dengan Koleksi Purbakala dan Luar Angkasa, Resmi Agustus 2025

Ia menegaskan, “Aturan tidak bisa berlaku surut, jika sudah disahkan maka harus ditaati. Pelanggaran akan diproses, tetapi tetap dengan cara yang manusiawi.”

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi para pedagang.

Orang Tua Murid Geram, Program Anak Nakal ke Barak Dedi Mulyadi Dilaporkan Polisi

DPRD akan mengajukan rekomendasi ke pemerintah pusat untuk menerbitkan regulasi yang mengatur penjualan bensin eceran secara jelas.

“Kami akan membantu sampai ke tingkat pusat agar ada payung hukum, meskipun prosesnya tidak cepat, kami tetap berupaya,” kata Nasirudin.

Halaman Selanjutnya
img_title