Pedagang Bensin Eceran Rembang Resah dengan Ancaman Sanksi Penjara dan Denda Besar
- Pemkab Rembang
Viva, Banyumas - Puluhan pedagang bensin eceran di Kabupaten Rembang resah menghadapi ancaman sanksi penjara dan denda besar akibat larangan penjualan bensin eceran yang mulai diterapkan. Mereka menganggap kebijakan ini memberatkan dan mengancam kelangsungan usaha mereka.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Paguyuban Penjual Bensin Eceran (PPBE) saat audiensi dengan DPRD Rembang dan instansi terkait pada Kamis (5/6). Para pedagang bensin eceran Rembang merasa tekanan semakin besar dengan ancaman sanksi penjara dan denda besar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka takut menjalankan usaha karena risiko hukuman tersebut. Dalam pertemuan, pihak kepolisian menegaskan akan menegakkan aturan tersebut, namun tetap dengan pendekatan yang humanis.
Menanggapi keresahan pedagang bensin eceran di Rembang yang resah dengan ancaman sanksi penjara dan denda besar, DPRD Rembang berkomitmen mengajukan rekomendasi ke pemerintah pusat.
Tujuannya agar ada regulasi khusus yang mengatur penjualan bensin eceran secara jelas sehingga pedagang bisa berjualan tanpa takut dihukum.
Ketua PPBE Kabupaten Rembang, Noer Arif Efendy, menegaskan bahwa para pedagang eceran memiliki peran penting dalam membantu masyarakat, terutama di daerah pedesaan yang minim akses ke SPBU.
"Kami merasa prihatin karena keberadaan kami membantu banyak warga desa," ujarnya dikutip dari laman Pemkab Rembang pada 7 Juni 2025.