Penetapan 5 Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga, Hukumannya Tidak Main-Main!
- Tangkapan layar/Instagram @infopurbalingga.id
Banyumas – Inilah perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Sungai Gintung atau Jembatan Merah Purbalingga.
Saat ini sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan dari penuntut umum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 2 Juli 2025.
Menurut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri atau Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana mengatakan lima terdakwa dalam kasus tersebut, dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Sehingga Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara, denda dan uang pengganti kepada para terdakwa," kata Bambang Wahyu Wardana pada Kamis, 3 Juli 2025.
Lima terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Merah Purbalingga telah dituntut hukuman penjara yang bervariasi.
Adapun tuntutan pidana penjara dan denda yang diterima, meliputi terdakwa
1. Zaini Makarim Supriyanto