Penetapan 5 Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga, Hukumannya Tidak Main-Main!

5 Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @infopurbalingga.id

Banyumas – Inilah perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Sungai Gintung atau Jembatan Merah Purbalingga.

Jaksa Agung Burhanuddin: Korupsi Adalah Musuh Utama Kemerdekaan RI ke 80

Saat ini sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan dari penuntut umum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 2 Juli 2025.

Menurut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri atau Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana mengatakan lima terdakwa dalam kasus tersebut, dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum.

Skandal Lahan Fiktif BUMD Cilacap Rp 237 M, Gus Yazid: Itu Untuk Pengobatan Gratis, Bukan Korupsi

"Sehingga Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara, denda dan uang pengganti kepada para terdakwa," kata Bambang Wahyu Wardana pada Kamis, 3 Juli 2025.

Lima terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Merah Purbalingga telah dituntut hukuman penjara yang bervariasi.

Buntut Aksi Demo di Pati, Bupati Sudewo Berpeluang Dipanggil KPK Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Adapun tuntutan pidana penjara dan denda yang diterima, meliputi terdakwa

1. Zaini Makarim Supriyanto 

Halaman Selanjutnya
img_title