Dipaksa Bayar Rp 4 Ribu, Warga Cilacap Protes Juru Parkir Nakal di Kroya!
- pexel @ Stephan Müller
Pada pagi hingga siang hari digunakan untuk parkir siswa SMP 5, sementara sore hingga malam menjadi tempat parkir pengunjung usaha kuliner.
Oleh karena itu, lokasi tersebut bukan termasuk parkir umum, melainkan berada di bawah pajak parkir dan menjadi kewenangan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Cilacap.
Meski begitu, warga tetap mempertanyakan kejelasan tarif dan penindakan terhadap oknum juru parkir yang memaksa dan tidak sopan.
Banyak yang berharap Dinas Perhubungan dan Bapenda Cilacap segera menertibkan lokasi-lokasi serupa yang kerap menimbulkan kebingungan dan konflik tarif.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Cilacap, Djasun, sebelumnya telah menjelaskan bahwa tarif parkir resmi berkisar antara Rp 1.000 hingga Rp 5.000, tergantung jenis kendaraan dan lokasi.
Namun jika ada pungutan di luar ketentuan atau unsur pemaksaan, maka hal itu perlu ditindak secara tegas.
Warga berharap laporan ini bukan hanya ditanggapi, tetapi juga menjadi awal dari penertiban praktik parkir liar yang meresahkan. Mereka menuntut transparansi, kepastian tarif, serta perilaku juru parkir yang lebih profesional di lapangan.