Ramai Isu Royalti Musik, Menkum Heran: Pengunjung Ribut, Padahal yang Bayar Royalti adalah Pemilik Usaha

Menkum Supratman tanggapi isu royalti musik
Sumber :
  • Instagram @supratman08

Viva, Banyumas - Polemik mengenai royalti musik di tempat usaha seperti kafe dan restoran kembali memicu perbincangan publik. Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas angkat bicara dan menegaskan bahwa pengunjung tidak perlu resah karena kewajiban membayar royalti sepenuhnya dibebankan kepada pemilik atau pengelola usaha, bukan kepada konsumen.

Ramai Isu Royalti Indonesia Raya, PSSI: Hapus Aturan yang Bikin Gaduh

Menurut Supratman, banyak keluhan yang ia terima justru datang dari pengunjung. Padahal, kebijakan ini tidak mempengaruhi biaya yang harus dibayar pengunjung secara langsung.

“Ini yang ribut pengunjung. Pemilik tempat usahanya yang kena royalti, enggak apa-apa. Kok pengunjungnya yang ribut, padahal enggak kena royalti?” ujarnya di Kantor Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan kepada wartawan pada 13 Agustus 2025. Kebijakan penarikan royalti musik ini semakin ditegaskan oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan hak cipta para pencipta lagu dan musisi.

Bayar dan Belanja Cukup dari Chat WhatsApp, Begini Cara Kerja PayChat Doku

Royalti diberlakukan apabila musik digunakan untuk kepentingan komersial, termasuk yang diputar di ruang publik seperti kafe, restoran, hotel, dan pusat perbelanjaan. Supratman mengakui bahwa kebijakan tersebut memang menuai pro dan kontra, terutama di media sosial.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah siap menerima konsekuensi dari keputusan yang diambil.

Token Listrik Diblokir, Warga Sidoarjo Kaget Diminta Bayar Rp 10 Juta

“Tapi, sekali lagi, saya terima konsekuensinya. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Saya tidak menghindar dari risiko itu. Sekali lagi, kita akan terbuka untuk semuanya,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa royalti musik tidak akan dibebankan dalam bentuk biaya tambahan langsung kepada pengunjung. Besarnya royalti ditentukan berdasarkan perjanjian antara pengelola usaha dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau pihak yang mewakili pemegang hak cipta.

Halaman Selanjutnya
img_title